Iptu Fathan Malishi S.H Himbau Pedagang Petasan Di Malam Takbir 1445 H

    Iptu Fathan Malishi S.H Himbau Pedagang Petasan Di Malam Takbir 1445 H

    Bandung - Kanit Reskrim Polsek Paseh Polresta Bandung Iptu Fathan Malisi S.H  bersama Anggotanya menyampaikan imbauan dan pencegahan kepada pedagang dan pemilik toko agar tidak menjual petasan. (09-04-2024).

    Himbauan tersebut dilakukan Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Paseh, Polresta Bandung saat melaksanakan patroli dialogis kepada toko dan pedagang di wilayah Hukum Polsek Paseh.

    Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Paseh AKP Idham Chalid S.H, M.Mmengatakan “Melalui patroli dialogis ini kami memberikan himbauan kepada para pemilik Toko/Pedagang untuk tidak menjual Petasan yang dapat membahayakan jiwa dan lingkungan sekitar, ” ujarnya.

    Selain itu, Kami menghimbau untuk tidak menyimpan atau menimbun obat atau bahan baku pembuatan petasan yang akibatnya dapat menimbulkan ledakan besar yang dapat merusak bangunan dan menghilangkan korban jiwa.

    “Dampak dari bahaya petasan bisa menciderai orang dan juga bisa menimbulkan kebakaran jika petasan tersebut mengenai rumah, ” pungkasnya.

    “Kami akan melakukan tindakan tegas dengan razia jika para pedagang tetap  memperjualbelikan petasan karena mengganggu kenyamanan masyarakat dalam beribadah, ” Tambahnya.

    ROBI JOPI ANDRIO

    ROBI JOPI ANDRIO

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Tidak Ada Penimbunan BBM Saat Lebaran,Personil...

    Artikel Berikutnya

    Datangi Objek Vital dan Pemukiman, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Panglima TNI Paparkan Kesiapan Dalam Mendukung Pilkada Serentak dan Pencapaian Asta Cita
    Pantauan Liputan Media dalam 1 Bulan Terhadap 18 Anggota Dewan Asal Sumatera Barat atau 'Parle 18'
    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri

    Tags